## Pengumuman Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun 2026
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan lembaga independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. LPSK memiliki tugas penting dalam memberikan perlindungan, bantuan, dan pemenuhan hak-hak saksi dan/atau korban selama seluruh proses peradilan pidana. Perlindungan ini mencakup aspek fisik, psikis, dan hukum agar saksi dan korban merasa aman.
Saat ini, LPSK membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026. Berikut adalah informasi lengkap mengenai pengumuman ini:
PENGUMUMAN NOMOR: P-001/TA/LPSK/01/2026
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Setia dan taat kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pendaftaran.
4. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika dan psikotropika, dengan bukti surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah yang diterbitkan pada Februari 2026.
5. Tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik.
6. Memiliki pengalaman di bidang hukum, hak asasi manusia, atau keahlian lain yang relevan selama minimal 7 tahun.
7. Berpendidikan minimal strata satu (S1) yang relevan dengan isu perlindungan saksi dan korban, seperti:
8. Pernah berprofesi sebagai advokat, psikolog, pekerja sosial profesional, peneliti, atau aktivis CSO.
9. Tidak merangkap pekerjaan atau jabatan di pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya.
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
11. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, TNI, Polri, atau Pegawai Swasta.
12. Berintegritas dan bersedia menjaga rahasia jabatan serta rahasia LPSK.
13. Bersedia bekerja minimal 5 tahun setelah terpilih menjadi Tenaga Ahli LPSK.
14. Memiliki kemampuan komunikasi bahasa Inggris aktif, baik lisan maupun tulisan.
15. Tidak memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan Pegawai LPSK.
16. Bersedia mengikuti seleksi secara terbuka dan kompetitif dengan tahapan sebagai berikut:
Cara Mengajukan Lamaran:
Peserta yang berminat dapat mengajukan Surat Lamaran kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026 dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Format surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat referensi kerja, dan portofolio kerja dapat diunduh di [sini](https://limo.lpsk.go.id/s/6p7RRM6AjpjtM5P).
Surat lamaran beserta lampiran dokumen harus disampaikan melalui email ke [email protected] paling lambat tanggal 3 Maret 2026, pukul 23.59 WIB. Semua salinan dokumen fisik lamaran wajib disampaikan kepada LPSK setelah dinyatakan lulus seleksi akhir.
Persyaratan Kompetensi:
Mari bergabung bersama LPSK dan berkontribusi dalam perlindungan saksi dan korban di Indonesia!