Loker Rincian Formasi Kebutuhan CPNS di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024

Deskripsi Pekerjaan
Peluang Menjadi Pegawai Negeri Sipil di DKI Jakarta Tahun 2024

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam posisi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Lainnya. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Pengadaan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Jumlah Formasi yang Tersedia

Pada tahun anggaran 2024, terdapat total 4.413 formasi yang dibuka, yang terdiri dari:

  • Tenaga Kesehatan: 740 formasi
  • Tenaga Teknis: 3.673 formasi
Persyaratan Umum

Calon pelamar harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk:

1. Usia:

  • Untuk kualifikasi pendidikan Doktor (S-3), Magister (S-2), Pendidikan Profesi, Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III): Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
  • Untuk kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat: Usia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun pada saat mendaftar.

2. Rekam Jejak:

  • Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari posisi sebelumnya.

3. Status Kepegawaian:

  • Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak terlibat dalam politik praktis.

4. Kesehatan dan Kualifikasi:

  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

5. Catatan Kepolisian:

  • Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

6. Penggunaan Narkoba:

  • Tidak mengonsumsi narkotika atau zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba.

7. Ketentuan Khusus untuk PPPK:

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melamar harus memenuhi masa kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang.
Ketentuan Jenjang Pendidikan

Pelamar hanya dapat melamar untuk jabatan yang sesuai dengan jenjang pendidikan yang dimiliki:

  • Doktor (S-3) untuk jabatan Doktor
  • Magister (S-2) untuk jabatan Magister
  • Pendidikan Profesi untuk jabatan yang memerlukan kualifikasi Profesi
  • Sarjana (S-1) untuk jabatan Sarjana
  • Diploma IV (D-IV) untuk jabatan Diploma IV
  • Diploma III (D-III) untuk jabatan Diploma III
  • SMA atau sederajat untuk jabatan yang memerlukan kualifikasi SMA atau sederajat.
Informasi Lebih Lanjut

Untuk rincian lebih lanjut mengenai persyaratan, jadwal pelaksanaan, dan ketentuan lainnya, silakan kunjungi atau unduh informasi lengkapnya pada tautan berikut:

[PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024](#)

Dengan penulisan yang lebih terstruktur dan jelas, diharapkan informasi ini dapat diakses dan dipahami dengan lebih mudah oleh calon pelamar.

Dokumen Terkait
Informasi Cepat
Last Update:
Selasa, 20 Agustus 2024
Kategori:
CPNS D3 Fresh Graduate Full Time Pemerintahan S1 S2 SMA/SMKCPNS D3 Fresh Graduate Full Time Pemerintahan S1 S2 SMA/SMK
Lokasi:
Jakarta
Tipe Pekerjaan:
Full Time
Pendidikan:
SMA/K, D3, D4/S1, S2, S3
Pengalaman:
0 Tahun