Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) Nomor 293 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 2 Juli 2024, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 yang dikeluarkan pada 19 Juli 2024 mengenai mekanisme pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Tahun Anggaran 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia, baik pria maupun wanita, yang memiliki pendidikan Sarjana (S-1) atau setara, untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di BPK. Penempatan akan dilakukan di kantor BPK yang tersebar di seluruh Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut dan rincian formasi, silakan unduh dokumen berikut:
Mari bergabung dan berkontribusi untuk bangsa melalui karier di BPK!