## Penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di BPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana di bawah naungan Gubernur. Dipimpin oleh Kepala BPBD yang dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda), lembaga ini berfokus pada pengelolaan dan penanganan bencana di wilayah DKI Jakarta.
Kesempatan Bergabung
Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BPBD DKI Jakarta membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berminat untuk bergabung sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk tahun anggaran 2024. Berikut adalah syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan:
Persyaratan Umum
1. Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Pancasila.
2. KTP DKI Jakarta: Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
3. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani, serta tidak buta warna (dilampirkan Surat Keterangan dari RSUD, RSIJP, atau Puskesmas Kecamatan per Desember 2023).
4. Bebas Narkoba: Tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif (dilampirkan Surat Keterangan dari BNN, RSUD, RSKO, atau Puskesmas Kecamatan per Desember 2023).
5. Komitmen: Memiliki minat dan komitmen dalam bidang kebencanaan, serta jiwa kemanusiaan yang tinggi.
6. Kemampuan Kerja: Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim, serta memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
7. Shift Kerja: Bersedia bekerja dalam sistem shift 24 jam dan siap dipanggil kapan saja jika diperlukan.
8. Tempat Penugasan: Bersedia ditempatkan di mana saja di wilayah DKI Jakarta.
9. Pernyataan: Tidak menuntut status CPNS/PNS dan/atau PPPK (dengan surat pernyataan bermaterai 10.000).
10. Pengalaman dan Keahlian: Diutamakan memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang penanggulangan bencana, serta pengalaman dalam organisasi kebencanaan/kemanusiaan.
11. Catatan Hukum: Tidak pernah dihukum penjara, dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian.
12. Status Pekerjaan: Tidak sedang menjabat sebagai pengurus RT/RW/LMK/FKDM atau jabatan lain yang menerima anggaran dari APBN/APBD.
13. Tidak Terlibat Politik: Tidak terdaftar dalam kontestasi politik sebagai calon legislatif atau jabatan politik lain yang dibiayai oleh APBN/APBD.
14. Masa Kerja: Masa kerja selama tahun anggaran 2024.
15. Seleksi: Seleksi penerimaan dilakukan dengan sistem gugur.
Lowongan yang Tersedia
1. Tenaga Ahli Site Office Manager (SPV) - 1 orang
2. Petugas Pelayanan Umum - Customer Relation (CR) - 2 orang
3. Petugas Penanganan Bencana - Community Manager (CM) - 10 orang
4. Petugas Informasi dan Teknologi - Sistem Informasi Geografi (SIG) - 2 orang
5. Petugas Informasi dan Teknologi - Kebencanaan (KBN) - 10 orang
6. Petugas Informasi dan Teknologi - Call Center (CC) - 33 orang
7. Petugas Kebersihan (OB) - 2 orang
Tata Cara Pendaftaran
Para pelamar dapat mengirimkan dokumen lamaran dalam bentuk softcopy/scan yang terdiri dari:
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penerimaan PJLP dan kesempatan lainnya, silakan kunjungi situs resmi BPBD DKI Jakarta. Bergabunglah bersama kami untuk berkontribusi dalam penanggulangan bencana dan membantu masyarakat.