Loker Rekrutmen Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia

Deskripsi Pekerjaan

# Kementerian Haji dan Umrah: Memudahkan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) adalah lembaga baru di Indonesia yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Kementerian ini didirikan berdasarkan perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dan resmi beroperasi sejak 26 Agustus 2025. Kemenhaj berfungsi di bawah naungan Presiden Indonesia dan bertanggung jawab untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

## Struktur dan Tugas Kemenhaj

Kementerian Haji dan Umrah merupakan pengembangan dari Badan Penyelenggara Haji dan penggabungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari Kementerian Agama. Dalam menjalankan tugasnya, Kemenhaj memiliki beberapa unit kerja, antara lain:

  • PPIH Kloter: Penanggung jawab pengelolaan ibadah haji dalam kelompok.
  • Ketua Kloter: Memimpin dan mengawasi pelaksanaan ibadah haji di kloter masing-masing.
  • Pembimbing Ibadah Haji: Memberikan bimbingan kepada jemaah selama menjalankan ibadah.
  • Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: Menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk kenyamanan jemaah.
  • Layanan Bimbingan Ibadah: Membantu jemaah dalam memahami tata cara ibadah haji.

## Persyaratan untuk Menjadi PPIH

Untuk menjadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia yang beragama Islam.
2. Sehat jasmani dan rohani, dengan bukti dari dokter pemerintah.
3. Tidak hamil (bagi wanita).
4. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah haji.
5. Memiliki integritas dan kredibilitas yang baik.
6. Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi berbasis Android/iOS.
7. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Kualifikasi Khusus untuk Setiap Posisi

1. Ketua Kloter:

  • Berusia 30-58 tahun.
  • Pegawai ASN dengan pangkat minimal III/c.
  • Pendidikan minimal S1, diutamakan yang sudah berhaji.

2. Pembimbing Ibadah Haji:

  • Berusia minimal 35 tahun.
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji dan telah berhaji.

3. Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

  • Usia 25-57 tahun.
  • Memenuhi syarat administrasi yang ditentukan.

4. Layanan Bimbingan Ibadah:

  • Usia 35-60 tahun.
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji dan telah berhaji.

5. Siskohat:

  • Usia 25-57 tahun.
  • Pegawai yang berpengalaman dalam pengoperasian aplikasi Siskohat.

## Informasi Tambahan

Proses seleksi PPIH bebas dari gratifikasi dan tidak ada biaya yang dikenakan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Kantor Kementerian Haji di kabupaten/kota atau Kanwil Kementerian Haji dan Umrah di provinsi setempat. Pastikan juga bahwa NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran.

Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia dapat berjalan lebih baik, aman, dan terorganisir.

Dokumen Terkait
Informasi Cepat
Last Update:
Jumat, 21 November 2025
Kategori:
D3 Full Time Pemerintahan S1 Semua Jurusan SMA/SMKD3 Full Time Pemerintahan S1 Semua Jurusan SMA/SMK
Lokasi:
Seluruh Indonesia
Tipe Pekerjaan:
Full Time
Pendidikan:
SMA/K, D3, S1
Pengalaman:
0 - 5 Tahun