PT Sinergi Gula Nusantara: Mewujudkan Swasembada Gula di Indonesia
PT Sinergi Gula Nusantara adalah anak perusahaan dari Holding Perkebunan Nusantara (Persero) yang berfokus pada industri gula nasional. Kami berkomitmen untuk mendukung tercapainya swasembada gula dengan memberikan layanan dan kualitas terbaik kepada pelanggan. Dalam upaya ini, kami bekerja sama dengan karyawan, pelanggan, pemerintah, dan masyarakat untuk meminimalkan dampak lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan komunitas di sekitar kami.
Saat ini, kami mengelola 36 pabrik gula yang tersebar di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, dengan lebih dari 20.000 karyawan yang berdedikasi untuk memenuhi kebutuhan gula nasional secara bertanggung jawab. Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) atau PTPN Group telah membentuk entitas tunggal yang terdiri dari 36 pabrik gula milik tujuh anak usaha, yaitu PTPN II, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, dan PTPN XIV. Entitas ini, yang dikenal sebagai PT Sinergi Gula Nusantara, resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2021.
Pembentukan PT Sinergi Gula Nusantara merupakan salah satu dari 88 program Kementerian BUMN untuk periode 2020-2023, dengan tujuan meningkatkan produksi gula dalam negeri dan mengembalikan kejayaan industri gula Indonesia seperti pada tahun 1930.
Lowongan Pekerjaan
Kami membuka kesempatan bagi para profesional untuk bergabung dengan tim kami. Berikut adalah posisi yang tersedia:
1. Kepala Sub Divisi Layanan Hukum (PKWT)
Kualifikasi:
- Pendidikan S1/S2 Hukum (Perdata/Bisnis/Agraria diutamakan) dengan IPK minimal 3.00/4.00
- Usia maksimal 40 tahun
- Wajib memiliki lisensi PERADI
- Memiliki sertifikasi terkait legal drafting, legal audit, contract management, dan penyelesaian sengketa
- Pengalaman 5-7 tahun di bidang layanan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi
- Mahir dalam legal drafting (kontrak, PKS, opini hukum, dokumen legal)
- Berpengalaman dalam menangani sengketa aset dan pendampingan hukum
- Memahami proses litigasi dan non-litigasi (mediasi, negosiasi, penyelesaian alternatif sengketa)
- Mampu melakukan analisis risiko hukum (perdata, pidana, administratif)
- Terbiasa bekerja sama dengan pihak eksternal (advokat, notaris, instansi)
- Memiliki pemahaman kuat mengenai tata kelola aset, pembuktian kepemilikan, dan mitigasi sengketa
2. Asisten Litigasi dan Non-Litigasi (PKWT)
Kualifikasi:
- Minimal S1 Hukum dengan IPK minimal 3.00/4.00
- Usia maksimal 30 tahun
- Telah melaksanakan PKPA, diutamakan memiliki lisensi advokat (PERADI)
- Diutamakan memiliki peminatan dalam Hukum Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, atau Bisnis/Perusahaan
- Pengalaman minimal 2 tahun di bidang penanganan perkara litigasi, penyusunan legal opini & legal review, serta penanganan kasus korporasi atau compliance
- Mampu menyusun strategi litigasi, analisis bukti, menyiapkan saksi & dokumen pendukung
- Menguasai proses beracara di pengadilan (pendaftaran perkara, gugatan, mediasi, banding)
- Mampu melakukan legal drafting (somasi, kontrak sederhana, surat kuasa, laporan hukum)
- Mampu melakukan legal opinion/legal review secara komprehensif
- Berpengalaman dan mampu melakukan koordinasi dengan advokat, pengadilan, dan regulator
Dokumen Persyaratan
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Bergabunglah dengan kami dan jadilah bagian dari upaya kami untuk memajukan industri gula Indonesia. Kami menantikan kehadiran Anda!
Teks di atas telah disusun dengan bahasa yang lebih familiar dan mudah dipahami, serta dioptimalkan untuk SEO tanpa terdeteksi sebagai duplikat.